Warta Kota Srindit; Senin (17/06/2019) Desa Sepempang mendapat kunjungan dari Tim Pembinaan dan Monitoring, Kecamatan Bunguran Timur. Kunjungan dari Kecamatan ini bertujuan mengawasi dan membimbing setiap Desa yang ada di Kecamatan Bunguran Timur. Hal ini senada dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Tim yang yang berjumlah 8 orang ini dipimpin langsung oleh Camat Bunguran Timur H. Wan Suhardi, serta didampingi Sekretaris Kecamatan Lukman, para Kasi dan Kasubbag serta Staf Kecamatan ini. Kegiatan akan menitik beratkan pada pembinaan beberapa hal, diantaranya Administrasi Keuangan Desa dan Administrasi Perkantoran yg di kelola oleh pihak desa.

Diawal kegiatan tersebut, Camat langsung memberikan pengarahan, lalu kemudian memberikan materi tentang tata cara penyusunan SOP. Karena menurut Camat, SOP merupakan prasyarat penting bagi sebuah lembaga pemerintah maupun non pemerintah, dalam melaksnakan tugasnya sehari-hari.
“Setelah pengetahuan tentang penyusunan SOP ini saya berikan, selanjutnya saya minta kepada Desa Sepempang untuk segera menyusun SOP nya. Contohnya dapat di download di web-site Kecamatan. Dan ini PR yang harus segera diselesaikan. Dalam waktu satu bulan kedepan, SOP ini harus siap”, tegas Camat.
Hal ini menurut camat menjadi penting, karena setiap pelayan kepada masyarakat harus jelas alur serta siapa pelaku pelayanan yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan pelayanan apa yang harus diberikan kepada masyarakat.

Setelah materi Camat selesai, Tim langsung bekerja dengan mengumpulkan dan menanayakan para Aparatur Desa yang sudah siap dengan laporannya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pada masing-masing Seksi, serta memberikan bimbingan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang dalam sistem Penatausahaan Adminstrasi Keuangan maupun Administrasi Perkantoran lainnya.
Camat Bunguran Timur ketika ditanyakan oleh Pewarta Kota Srindit mengatakan, “kegiatan pembinaan desa ini adalah hal rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh pihak Kecamatan Bunguran Timur, dan ini dilakukan untuk semua desa karena sudah menjadi tugas Camat untuk membina desa seperti yang telah diamanatkan dalam Permendagri no 47 Tahun 2016 pasal 12 ayat(2) yg berbunyi bahwa Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangan tersebut kepada Camat dan kewenangan tersebut diantaranya adalah memfasilitasi, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa”.
Pada kesempatan yang sama, Kasi PMD Kecamatan Bunguran Timur, Rosakniah, SE diakhir kegiatan tersebut menyampaikan untuk pengisian buku-buku administrasi, baik Administrasi Keuangan maupun Administrasi Pemerintahan agar lebih ditingkatkan guna menuju tertib administrasi.
“Hasil dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti berupa laporan hasil pembinaan yang selanjutnya kan di kirimkan ke Desa Sepempang, guna sebagai catatan untuk perbaikan – perbaikan kedepannya” ucap Rosakniah sebelum meninggalkan Kantor Desa Sepempang.
Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi ini akan berlangsung dua hari, dan setiap desa akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang sama. (Elki, Warta Kota Srindit, 18/06/2019)






Users Today : 135
Users Yesterday : 184
This Month : 474
This Year : 50975
Total Users : 140680
Views Today : 681
Total views : 628508
Who's Online : 1




