Pemkab Natuna Perpanjang SK 30 Anggota PPPK Penyuluh di Kecamatan Bunguran Timur

NATUNA, 30 September 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna secara resmi memperpanjang masa pengabdian puluhan tenaga kerja penyuluh di wilayah perbatasan. Sebanyak 30 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kecamatan Bunguran Timur menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja.
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bunguran Timur, Syuparman, S.E, M.M, bertempat di Ruang Rapat Demang Megat, Kantor Camat Bunguran Timur, pada Rabu (30/9/2026).
Acara penyerahan ini berlangsung khidmat dan disaksikan secara langsung oleh jajaran pimpinan kelurahan setempat, di antaranya Lurah Ranai Kota, Lurah Ranai Darat, dan Lurah Bandarsyah. Kehadiran para lurah ini menegaskan pentingnya sinergi antara tenaga penyuluh lapangan dengan aparatur kelurahan dalam menyukseskan program-program pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Camat Bunguran Timur, Syuparman, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran PPPK Paruh Waktu yang menerima perpanjangan masa kontrak. Beliau menekankan bahwa perpanjangan SK ini merupakan bukti kepercayaan dari Pemkab Natuna atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.
“Perpanjangan SK ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah amanah besar untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap rekan-rekan PPPK Penyuluh dapat bekerja lebih optimal, inovatif, dan menjadi jembatan informasi serta edukasi yang efektif di wilayah kelurahan masing-masing,” ujar Syuparman.
Dengan diterimanya SK perpanjangan ini, ke-30 personel PPPK Paruh Waktu Kecamatan Bunguran Timur dipastikan akan langsung melanjutkan tugas-tugas pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat guna mendukung akselerasi pembangunan di Kabupaten Natuna.