Sosialisasi dan Pendampingan Agen Perlinsos di Kecamatan Bunguran Timur Resmi Dibuka

Kecamatan Bunguran Timur – Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang diselenggarakan bersama Dinas Sosial Kabupaten Natuna dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna.   

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Demang Megaat, Kantor Camat Bunguran Timur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan wilayah serta penggerak masyarakat tingkat bawah guna memperkuat akurasi data bantuan sosial di Kabupaten Natuna:

  • Camat Bunguran Timur membuka acara sekaligus memberikan arahan penting mengenai peran aktif perangkat wilayah.
  • Lurah dan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran dari seluruh wilayah Bunguran Timur.
  • Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Bunguran Timur.
  • Tim narasumber dan teknis dari Dinas Sosial Kabupaten Natuna dan Disdukcapil Natuna.

Sosialisasi ini berfokus pada penguatan pemahaman dan pendaftaran Agen Perlinsos sebagai bagian dari upaya membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Perbaikan Data Bansos: Melalui sistem Perlinsos, agen yang ditunjuk dapat membantu masyarakat mengusulkan warga yang layak menerima bantuan ataupun mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data (misalnya warga kurang mampu yang tercecer atau warga mampu yang masih masuk daftar penerima).
  • Peran Aktif Agen: Pihak Dinsos menegaskan bahwa Agen Perlinsos bertugas untuk membantu proses penginputan, pendaftaran, dan pendampingan, bukan untuk menentukan atau memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
  • Syarat Utama: Untuk menjadi Agen Perlinsos, masyarakat atau aparatur harus memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah aktif melalui layanan Disdukcapil Natuna, kemudian mengakses portal resmi Perlinsos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan verifikasi wajah. Seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga tingkat RT/RW ini, diharapkan data perlindungan sosial di Kabupaten Natuna menjadi lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran.