Penananganan Penderita Ganguan Jiwa Perlu Pemahaman

Warta Kota Srindit; Dengan semakin berkembangnya Kecamatan Bunguran Timur sebagai Ibukota Kabupaten Natuna, maka mobilisasi penduduk yang pindah dan datang setiap tahunnya semakin tinggi. Kelasifikasi dan strata sosial ekonomi penduduk yang datang pun semakin bervariasi. Ada yang datang hanya untuk mencari pekerjaan karena kabar yang beredar di daerah lain bahwa Kabupaten Natuna sebagai daerah yang sedang berkembang memiliki peluang pekerjaan yang besar. Ada juga yang datang dengan tujuan untuk mengembangkan sayap usahanya, atau mungkin sekedar berinvestasi di Bumi Rantau Bertuah ini. Namun tak jarang yang datang, adalah orang dalam kondisi mengalami gangguan jiwa. Hingga penduduk dengan katagori mengalami gangguan jiwa semakin hari semakin tinggi pula.

Menyikapi kondisi ini, pihak Puskesmas Ranai Senin (18/11/2019), mengadakan sosialisasi Komunikasi Perubahan Prilaku (KPP) dan Penggalangan Lintas Sektoral Masyarakat dalam rangka Pendampingan Penderita Gangguan Jiwa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Kecamatan Bunguran Timur itu, dihadiri olehn para Lurah dan Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat dan para Kader Kesehatan se Kecamatan Bunguran Timur, dengan narasumber Dr. Harry Purwono, Sepesialis Jiwa dari Rmah Sakit Teringtegrasi TNI AU Lanud Raden Sajad Ranai.

Menurut Harry Purwono, berdasarkan undang-undang kesehatan, bahwa untuk penderita gangguan jiwa yang selama ini dikenal dengan istilah “Gila” oleh banyak kalangan menjadi sangat tabu.

“Kita tidak boleh lagi menyebut orang dalam keadaan gangguan jiwa sebagai orang gila, karena karena undang-undangan melarangnya alias kita bisa dituntut di pengadilan. Jadi kita  hanya boleh menyebutnya dngan istilah “Gangguan Jiwa” saja”, Jelas Harry.

“Jadi menurut Ilmu kejiwaan, terlalu banyak jenis gangguan jiwa, yang selama ini tidak disadarai oleh banyak orang. Misalnya orang yang keinginannya melebihi dari kemampuan, itupun termasuk gangguan jiwa. Dan kita semua pasti akan mengalami gangguan jiwa, kita sudah semakin berumur. Orang pikun itu termasuk gangguan jiwa”, papar Harry Purwono secara panjang lebar.

Yang patut kita pahami semua bahwa, gangguan jiwa harus segera ditangani. Sebab apabila kita lambat menanganinya maka, gangguannya akan semakin berat. Lagi-lagi Harry Purwono menjelaskan. Untuk itu disarankan kepada kita semua agar memahami jenis-jenis gangguan jiwa, dan apabila ternyata citri-cira gangguan jiwa tersebut terjadi pada anggota kita, maka hendaknya segera berkonsultasi kepada dokter ahli jiwa, yang kebetulan saat ini ada di Puskesman Bunguran Timur, dengan hari praktek Selama, Kamis dan Sabtu. (Wan’s, Warta Kota Srindit, 20/11/2019).


Tinggalkan Balasan